Desa Alastlogo adalah salah satu wilayah yang berada dalam Kabupaten Pasuruan. Berlokasi di Kecamatan Lekok, Desa Alastlogo memiliki batasan timur dengan Desa Sumberanyar, sisi selatan juga berbatasan dengan Desa Sumberanyar, sebelah barat berbatasan dengan Desa Balunganyar dan Desa Gejugjati, serta utara berbatasan dengan Desa Semedusari dan Pasinan. Luas wilayah Desa Alastlogo sekitar 5.394.041 hektar.
![]() |
| Zahara Br Sianturi |
Penduduk Alastlogo adalah komunitas yang kuat dan menjunjung tinggi tradisi-tradisi kuno. Berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, nama Alastlogo mengandung makna "Alas" yang berarti area luas dan "Tlogo" yang berarti danau.
Dengan demikian, Alastlogo dapat dipahami sebagai area luas yang memiliki danau. Sebagian besar penduduk Desa Alastlogo bekerja sebagai petani. Mereka menggunakan hasil pertanian untuk kegiatan perdagangan. Komoditas pertanian utama mereka adalah jagung yang dijual hingga ke luar kota. Selain itu, mereka juga menghasilkan singkong. Singkong tersebut diolah menjadi tape yang kemudian diperjualbelikan di daerah sekitar.
Pertanian menjadi salah satu sumber utama pendapatan bagi masyarakat. Selain bertani, penduduk Desa Alastlogo juga terlibat dalam peternakan, terutama sapi, kambing, dan ayam. Oleh karena itu, lahan mereka dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Permasalahan lahan yang terjadi di Desa Alastlogo menimbulkan konflik yang berkepanjangan.
Tanah menjadi aset yang sangat berharga bagi masyarakat Alastlogo karena lahan tersebut dapat ditanami berbagai jenis tanaman yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Penguasaan tanah oleh TNI AL memicu berbagai protes dan tuntutan dari masyarakat, sebab mereka percaya bahwa tanah tersebut adalah warisan yang diturunkan secara turun temurun dari nenek moyang mereka.
Berdasarkan informasi dari LBH Surabaya, perselisihan tanah antara masyarakat desa Alas Tlogo dan beberapa desa di sekitarnya dengan TNI AL dimulai pada tahun 1960-1961. Pada waktu itu, tanah milik warga yang sebelumnya merupakan kebun Belanda diambil dengan alasan untuk membangun pemukiman tentara dan juga untuk keperluan latihan militer. Namun, ternyata, lahan-lahan tersebut kemudian disewakan kepada PT Rajawali. Proses pengambilalihan tanah oleh militer di Indonesia terjadi dalam tiga fase.
Pertama, antara tahun 1950-1958 dengan menggunakan Peperda (Peraturan Darurat Perang). Fase kedua berlangsung dari 1958 hingga 1964 dengan fokus pada nasionalisasi lahan perkebunan yang pernah dimiliki Belanda. Dan fase ketiga, dari tahun 1965 hingga 1970-an dengan memanfaatkan isu tentang PKI. Sejak tahun 1998, lahan seluas 539 hektare yang telah dikelola oleh masyarakat selama bertahun-tahun diklaim sebagai milik PT Rajawali Nusantara.
Pada tahun 1999, warga mengajukan gugatan hukum dan di tahun yang sama PN Pasuruan memenangkan perkara untuk PT Rajawali Nusantara. Perusahaan tersebut memiliki sertifikat hak pakai sebagai bukti kepemilikan. Sementara itu, warga memiliki bukti kepemilikan tanah berupa Petok D dan Letter C. Warga kemudian mengajukan banding, namun hingga kini belum ada keputusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
Setelah reformasi, terjadi proses pengembalian oleh masyarakat Alas Tlogo serta sekitarnya terhadap tanah mereka yang sebelumnya dikuasai oleh TNI AL. Pada saat itu, disepakati bahwa pemukiman TNI AL (Prokimal) tidak akan diganggu, sementara lahan pertanian akan dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola kembali.
Pada era pemerintahan Jepang, jabatan kehutanan yang awalnya diberi nama dalam bahasa Belanda (Dient van het Boschwezen) telah diubah menjadi Rinyo Tyuoo Zimusyo, di mana semua pegawai kehutanan diarahkan untuk menjalankan tugas mereka di lokasi masing-masing.
Pengelolaan hutan di pulau Jawa serta Madura ditangani oleh penguasa pusat, namun sebahagian juga dikelola oleh Swapraja. Selama era pemerintah Jepang, warga dari kecamatan Lekok dan Nguling diperintahkan untuk menanam tanaman jarak dan terpaksa melakukan kerja paksa (Romusha).
Setelah merdeka pada tahun 1945, tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Jepang kembali diambil alih oleh penduduk petani, yang tidak lagi bekerja untuk Jepang. Pasca peristiwa peperangan Gerilya pada tahun 1948, tempat tinggal penduduk dijadikan sebagai markas oleh Angkatan Tentera Republik Indonesia, dengan banyak dari mereka yang berperan sebagai pengintai untuk memantau pergerakan Belanda.
Tidak ada data konkret mengenai jumlah rumah yang difungsikan sebagai markas dalam perjuangan gerilya tersebut, kerana hal ini dilakukan secara rahsia sehingga tidak dapat dipastikan jumlahnya. Penggunaan rumah penduduk sebagai markas menyebabkan timbulnya konflik, kerana pada tahun 1960, warga sekitar menghadapi tekanan dari KKO (TNI AL) untuk menyerahkan tanah mereka yang akan digunakan sebagai landasan pesawat.
Pihak KKO melakukan pencabutan petok D secara diam-diam terhadap masyarakat, di mana petok D ini menjadi salah satu dokumen kepemilikan tanah milik penduduk Desa Alastlogo, Kabupaten Pasuruan. Kejadian tersebut menjadi titik awal bagi proses perampasan tanah di Desa Alastlogo, Kabupaten Pasuruan.
Tanah yang digunakan untuk dijadikan sebagai landasan pesawat tempur tidak hanya melibatkan kepemilikan tanah di Desa Alastlogo, melainkan penguasaan tanah oleh TNI AL meliputi sebelas desa yang terletak di Kecamatan Lekok, Nguling, dan Grati dengan luas total sekitar 3.569.205 hektar.
Konflik agraria di Desa Alas Tlogo berawal sejak tahun 1960 ketika TNI AL melalui Korps Komando Operasi (KKO) mengklaim lahan yang telah lama dikelola masyarakat dengan alasan pembangunan pusat latihan pesawat tempur. Meskipun hasil penelitian pada tahun 1962 menyatakan wilayah tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pusat latihan, penguasaan lahan tetap berlangsung dan diikuti berbagai bentuk pembatasan serta kekerasan terhadap warga.
Pada dekade berikutnya, lahan sengketa beberapa kali dialihkan fungsinya menjadi perkebunan kapas, ketela pohon, tebu, hingga pembangunan fasilitas negara melalui kerja sama dengan berbagai perusahaan. Masyarakat yang memiliki bukti kepemilikan berupa Letter C dan Petok D terus mempertahankan hak atas tanah yang mereka anggap sebagai warisan leluhur, sementara TNI AL mendasarkan klaimnya pada sertifikat hak pakai yang diterbitkan pada tahun 1963.
Perbedaan klaim tersebut memicu berbagai aksi protes, intimidasi, dan kekerasan yang mencapai puncaknya pada 30 Mei 2007 ketika terjadi penembakan oleh aparat TNI AL yang mengakibatkan empat warga meninggal dunia dan delapan lainnya mengalami luka-luka.
Hingga saat ini berbagai upaya penyelesaian melalui jalur hukum, mediasi, maupun keterlibatan pemerintah pusat belum mampu menyelesaikan sengketa secara tuntas, sehingga konflik Alas Tlogo tetap menjadi salah satu contoh konflik agraria berkepanjangan yang menunjukkan kompleksitas persoalan kepemilikan tanah, hak masyarakat, dan kewenangan negara di Indonesia.
Penulis : ZAHARA BR SIANTURI
MAHASISWI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Kategori : Opini
Editor : ARS

Posting Komentar