PASTI Indonesia Kecam Penahanan Babeh Aldo, Akan Ajukan Praperadilan

JAKARTA, suarapembaharuan.com – PASTI Indonesia mengecam penetapan tersangka dan penahanan terhadap Ali Ridho atau Babeh Aldo yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).



Organisasi tersebut menilai langkah penyidik dilakukan ketika pihak Babeh Aldo masih menempuh berbagai upaya pengaduan dan pengawasan hukum, antara lain ke Dewan Pers, Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Polri, dan Divisi Hukum (Divkum) Polri.


Direktur PASTI Indonesia, Arlex Wu atau yang akrab disapa Lex Wu, mengatakan pihaknya memandang penetapan tersangka dan penahanan belum seharusnya dilakukan sebelum ada hasil dari pengaduan yang telah diajukan.


“Penersangkaan dan penahanan ini kami nilai tak seharusnya dilakukan terlebih dahulu. Selain bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan, pihak Babeh Aldo saat ini juga melaporkan persoalan menjeratnya ini ke berbagai pihak, antara lain Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Mabes Polri. Seharusnya penyidik menunggu keputusan dari Dewan Pers, Wassidik dan Divkum Polri,” ujar Lex Wu, Rabu (22/7/2026) malam.


PASTI Indonesia menyatakan akan mengawal proses hukum yang dihadapi Babeh Aldo dan mendukung langkah penasihat hukum untuk mengajukan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan.



*Soroti penghentian perkara dan putusan MK*


Lex Wu sebelumnya juga mengkritik penyidik karena tidak menghentikan perkara yang dilaporkan dengan jeratan UU ITE. Menurutnya, penyidik dinilai tidak mempertimbangkan adanya fakta perdamaian dan rekaman pengakuan yang disebut telah disampaikan kepada penyidik.


Ia menegaskan kritik yang disampaikan Babeh Aldo ditujukan kepada jabatan publik, bukan kepada pribadi tertentu, sehingga menurutnya merupakan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.


Lex Wu juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menurutnya menegaskan bahwa instansi pemerintah, institusi, korporasi, profesi, dan jabatan tidak dapat menggunakan ketentuan pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk mempidanakan warga.


“Aturan ini hanya berlaku bagi individu perseorangan. Namun penyidik justru mengabaikan prinsip hukum dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan. Dengan demikian, langkah penyidik jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan,” tegasnya.


Selain itu, ia mengutip Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Lex Wu juga menyinggung Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yang menurutnya mengatur bahwa perkara yang telah mencapai perdamaian semestinya dapat diselesaikan di luar proses pidana.


*Diperiksa lalu ditetapkan tersangka*


Berdasarkan informasi yang disampaikan PASTI Indonesia, Babeh Aldo diperiksa pada 22 Juli 2026 sejak pagi hingga siang hari. Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara pada sore hari dan menetapkannya sebagai tersangka.


Pada malam harinya, Babeh Aldo dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di rumah tahanan Polda Kalsel. Ia ditahan selama 20 hari hingga 10 Agustus 2026.


Dalam perkara ini, Babeh Aldo disangkakan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia diduga melakukan manipulasi data elektronik dan menambahkan tulisan pada data elektronik yang kemudian diunggah melalui akun TikTok pribadinya @babehaldoaje135 sehingga seolah-olah pernyataan tersebut berasal dari Riezky Amelia alias Kiki.


Penyidik juga menyita satu unit telepon genggam dan akun TikTok pribadi Babeh Aldo sebagai barang bukti.


“Sebelumnya kita sudah membuat aduan ke Komisi 3 DPR RI atas perkara ini dan menunggu waktu untuk audiensi secara langsung melalui RDP. Kami dan penasihat hukum akan mengajukan penangguhan penahanan serta gugatan praperadilan terhadap penersangkaan dan penahanan Babeh Aldo atas laporan ASN bernama Riezky Amelia,” kata Lex Wu.


Penasihat hukum pertanyakan prosedur

Penasihat hukum Babeh Aldo, Gunawan S.H., mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan Surat Nomor SP.Han/15/VII/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus. Menurutnya, surat tersebut menyebut penahanan dilakukan karena telah terdapat dua alat bukti yang sah serta pertimbangan kemungkinan tersangka mengabaikan panggilan, menghambat proses, melarikan diri, atau merusak barang bukti.


Gunawan menyatakan kliennya tidak pernah berniat mangkir dari panggilan penyidik saat masih berstatus saksi. Ia juga menyayangkan karena pihaknya merasa belum diberi kesempatan menghadirkan bukti-bukti yang menurut mereka relevan.


“Kami sangat menyayangkan praktik penegakan hukum yang terjadi, di mana seseorang yang pada hari yang sama diperiksa sebagai saksi justru langsung ditetapkan sebagai tersangka, padahal sebelumnya hanya pernah diminta memberikan klarifikasi satu kali saja. Perubahan status yang dilakukan secara mendadak tanpa penjelasan prosedural yang terang benderang sangat merugikan hak pembelaan klien dan melanggar asas kepastian hukum yang adil,” ujar Gunawan.


Ia menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan prosedur yang telah dijalankan penyidik.


“Perlu diketahui pula bahwa pada saat pemeriksaan berlangsung, klien kami hadir dengan mengenakan atribut kebanggaan insan pers, dan seluruh keterangan yang disampaikan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial serta tugas investigasi jurnalistik yang menjadi mandat profesi wartawan. Terkait hal tersebut, kami telah berkoordinasi dengan keluarga dan pihak terkait, dan berketetapan akan mengajukan upaya hukum Praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan seluruh prosedur yang telah ditempuh,” imbuhnya.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan PASTI Indonesia dan penasihat hukum Babeh Aldo.


Kategori : News


Editor      : AHS

2 Komentar

  1. Kalau penahanan babeh Aldo ini pesanan orang-orang berpengaruh dikalsel usut segera,dan penyidik Polda Kalteng agar diproses oleh mabes polri 💪💪💪

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama