JAKARTA, suarapembaharuan.com – Sidang lanjutan perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia dengan terdakwa Deflorio Arya Nizam kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi dari pihak pelapor, yakni Angga Pramuditya selaku Tim Litigasi Internal Indodax, Avrijsto Amandri Achyar dari Security Operation Center (SOC), serta Puthut Udoyo yang bertugas sebagai IT Support Divisi General Affair.
Persidangan berlangsung dinamis ketika penasihat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi terkait waktu terjadinya dugaan tindak pidana (tempus delicti), keterlibatan terdakwa, hingga dasar perhitungan kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp300 miliar.
Fokus pemeriksaan tertuju kepada saksi Avrijsto Amandri Achyar. Dalam keterangannya, saksi menyebut dugaan pembobolan sistem perusahaan terjadi pada 11 September 2024.
Mendengar keterangan tersebut, Wa Ode langsung mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya telah dibenarkan oleh saksi.
"Saya baca di dalam BAP Saudara, Saudara sudah membenarkan BAP-nya. Bahwa peristiwa dugaan tindak pidana ilegal akses terjadi pada tanggal 11 September 2024, betul?" tanya Wa Ode.
"Betul," jawab saksi.
Kuasa hukum kemudian mempertanyakan apakah terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kliennya melakukan tindakan pembobolan pada tanggal tersebut.
"Pada tanggal 11 September 2024, apakah Saudara Nizam ini melakukan sesuatu yang tadi Saudara sebut dengan membobol? Apakah Saudara Nizam melakukan pembobolan terhadap server?" cecar Wa Ode.
Saat saksi mencoba memberikan penjelasan teknis, Wa Ode meminta jawaban yang lebih sederhana.
"Tidak, pertanyaannya iya atau tidak itu saja," tegasnya.
Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap laptop milik terdakwa. Namun, ketika ditanya mengenai identitas pelaku yang melakukan serangan terhadap sistem, saksi memberikan jawaban yang menjadi perhatian dalam persidangan.
"Kalau attacker-nya Yuno Kisut," ujar saksi.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Wa Ode. Menurutnya, hasil laboratorium digital yang telah diperiksa tidak menunjukkan adanya aktivitas terdakwa yang melakukan pembobolan server pada tanggal 11 September 2024.
"Ya, itu yang melakukan kan. Kita sudah punya hasil laboratoriumnya. Tidak pernah ada satu pun di laboratorium bisa kita buka bersama di persidangan ini bahwa Nizam melakukan itu di tanggal 11. Jadi, maaf mohon izin Majelis, jangan dikarang-karang," kata Wa Ode di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyoroti status penahanan yang telah dijalani kliennya selama lebih dari satu bulan.
"Orang ini sudah dikriminalisasi sekian lama. Saudara tahu nggak? Karena ini ilegal akses Pak, bukan SOP yang di sini yang diperiksa. Ini sudah dipenjara 1 bulan lebih," ujarnya.
Pertanyakan Dasar Audit Kerugian
Selain membahas dugaan akses ilegal, Wa Ode juga mempertanyakan dasar penetapan nilai kerugian perusahaan yang disebut mencapai Rp300 miliar.
Menurutnya, besaran kerugian tersebut semestinya didukung oleh audit independen yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Aset ada enggak untuk mengetahui bahwa telah terjadi kerugian 300 miliar, itu ada auditnya enggak?" tanya Wa Ode kepada saksi.
Saksi menjelaskan dirinya mengetahui daftar aset kripto yang hilang, tetapi tidak mengetahui apakah terdapat laporan audit resmi.
"Setahu saya ya, adalah hasilnya, karena yang hilang kriptonya apa saja," jawab saksi.
Wa Ode kembali memperjelas pertanyaannya.
"Enggak, maksud saya ada auditnya, hasil audit laporan oleh akuntan publik. Saudara tidak tahu?"
"Kalau itu saya tidak tahu," jawab saksi.
Bagi Wa Ode, angka kerugian tersebut tidak cukup dibuktikan hanya melalui klaim internal perusahaan tanpa adanya laporan audit forensik maupun audit akuntan publik.
"Kan siapa pun bisa bilang, tapi kalau untuk di persidangan ini tidak pernah ada hasil audit untuk menyatakan betul telah terjadi kerugian 300 miliar. Di forensiknya pun tidak ada, di lab krimnya pun tidak ada," tegasnya.
Tak berhenti di situ, ia juga mempertanyakan apakah terdapat bukti yang menghubungkan dugaan kerugian tersebut dengan terdakwa, termasuk adanya aliran dana yang diterima Nizam.
"Ada di dalam perusahaan Saudara bukti bahwa yang bersangkutan menerima uang dari 300 miliar itu berapa kek, 1 miliar kek, ada enggak? Saudara tidak tahu?" tanya Wa Ode.
Saksi kembali menyatakan tidak mengetahui informasi tersebut. Kuasa Hukum Nilai Fakta Persidangan Menguntungkan Kliennya
Usai persidangan, Wa Ode Nur Zainab menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi menurut pandangannya justru memperlihatkan belum adanya penjelasan yang mengaitkan langsung kliennya dengan dugaan pembobolan sistem pada 11 September 2024.
Menurutnya, fakta yang muncul di persidangan menunjukkan bahwa dugaan akses ilegal memang terjadi pada tanggal tersebut, tetapi tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan terdakwa.
"Tadi bisa dibuktikan di persidangan bahwa illegal access itu terjadi tanggal 11 September 2024. Di mana saat itu Indodax dibobol, Bitcoin-nya hilang katanya sekitar 300 miliar. Meskipun tidak ada audit sama sekali, jadi tidak ada bukti yang membuktikan kerugian tersebut," ujar Wa Ode.
Ia juga menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi, pelaku yang disebut melakukan serangan terhadap sistem bukanlah kliennya.
Wa Ode kemudian menyampaikan pandangannya bahwa Nizam diduga dijadikan pihak yang harus bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Indodax telah kehilangan uang tanpa pernah bisa menangkap pelakunya dan begitu banyaknya nasabah yang komplain. Karena begitu banyaknya nasabah yang mendesak, maka Nizam paling empuk untuk dijadikan tumbal atau kambing hitam," katanya.
Selain itu, ia menanggapi tuduhan mengenai pemasangan aplikasi Telegram pada perangkat kerja milik terdakwa. Menurutnya, aplikasi tersebut merupakan perangkat lunak legal dan tidak ada aturan tertulis yang melarang penggunaannya.
"Nizam itu hanya menginstal Telegram. Kalau memang tidak boleh, harusnya ada pernyataan tertulis atau memo. Dia menginstal Telegram yang legal dan digunakan bukan untuk sesuatu yang ilegal. Jadi, tidak ada masalah sebenarnya," ujarnya.
Menutup keterangannya, Wa Ode berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.
"Ini sungguh memprihatinkan. Kami yakin majelis hakim akan melihat fakta yang terang benderang ini di persidangan dan akan membebaskan Nizam dari segala macam dakwaan," pungkasnya.
Sidang perkara dugaan akses ilegal terhadap sistem PT Indodax Nasional Indonesia masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya. Hingga saat ini, majelis hakim belum memberikan penilaian terhadap pokok perkara, sementara proses pembuktian dari jaksa penuntut umum maupun pembelaan dari tim penasihat hukum masih terus berlangsung sebelum putusan dijatuhkan.
Kategori : News
Editor : AHS




Indodax serampangan menetapkan seseorang telah melakukan ilegal akses tapi tapa bukti kuat
BalasHapusSemoga dapat keadilan...kasian bgt dikorbankan
BalasHapusiya, semoga keadilan dapat ditegakkan di indonesia
HapusIndodax dholim
BalasHapusSmg dpt keadilan
BalasHapusSemoga Nizam dibebaskan dari segala tuntutan karena memang tidak ada bukti sama sekali melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan
BalasHapusSemoga keadilan bisa ditegakkan. Selama tidak ada bukti salah, harus dibebaskan dari segala tuntutan.
BalasHapusSemoga Mas Nizam di berikan putusan yg adil dan nama baiknya dan segala kerugian material dan inmaterial belum bisa dapatkan atas kejadian ini dan Ibu Wa Ode Zainab Alhamdulillah Jazakillahu khoiro sudah membantu Mas Nizam
BalasHapusSemoga ALLOH Paring pertolongan
BalasHapusSemoga Allah paring pertolongan dan kelancaran barokah
BalasHapusPosting Komentar