TANGERANG, suarapembaharuan.com – Terdakwa Richard Lee menyoroti dugaan kejanggalan barang bukti produk suplemen kecantikan White Tomato dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Usai menjalani pemeriksaan terdakwa pada Kamis (29/10/2026), Richard menegaskan produk White Tomato yang dijadikan barang bukti dan diuji oleh Dokter Detektif (Doktif) bukan berasal dari perusahaannya.
“Dari awal saya bilang itu bukan produk saya. Tapi setelah persidangan berbulan-bulan, saya bisa pastikan bahwa itu produk adalah palsu,” kata Richard kepada wartawan seusai sidang.
Richard menjelaskan, kecurigaannya muncul setelah mencermati keterangan saksi dan data transaksi penjualan produk tersebut di sejumlah toko.
Menurut Richard, Doktif membeli produk White Tomato melalui pihak ketiga, yakni Graba Shop dan Rachel Shop, bukan melalui kanal penjualan resmi miliknya.
“Doktif tidak beli dari tempat saya, beli dari tempat orang lain, Graba Shop dan Rachel Shop. Saya enggak tahu itu punya siapa,” ujarnya.
Richard juga menyoroti keterangan mengenai stok produk di Graba Shop yang dinilainya tidak sesuai dengan jumlah penjualan. Ia menyebut toko tersebut membeli 13 boks, sementara data penjualan di Shopee menunjukkan angka 21 boks.
“Beli 13 boks, terjual di Shopee tadi 21. Artinya ada delapan produk palsu,” ungkapnya.
Berdasarkan perhitungan tersebut, Richard menduga terdapat produk yang bukan berasal dari stok awal toko. Ia pun mempertanyakan keaslian produk yang dibeli Doktif maupun barang yang dihadirkan sebagai bukti di persidangan.
“Delapannya produk apa nih? Produk palsu dong. Berarti yang dibeli Doktif ataupun juga barang bukti yang ada di sini palsu,” tegasnya.
Meski demikian, pernyataan Richard tersebut merupakan klaim dari pihak terdakwa yang perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti dalam persidangan.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari ulasan dan pengujian laboratorium oleh Doktif terhadap produk kecantikan miliknya. Dalam ulasannya, Doktif menuding adanya ketidaksesuaian klaim kandungan bahan, persoalan sterilitas, serta dugaan pengemasan ulang atau repacking secara ilegal.
Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen tersebut masih bergulir di PN Tangerang. Hingga akhir Oktober 2026, persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Richard Lee juga telah memperoleh penangguhan penahanan berdasarkan keputusan majelis hakim.
Kategori : News
Editor : AHS

Posting Komentar